- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jualan Narkoba, Barang Buktinya Miliaran Rupiah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap suami-istri, CP dan NM di sebuah rumah toko. Pedagang pakaian itu memiliki 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ribuan pil happy five serta ribuan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di toko pakaian kedua tersangka. Hal ini dilaporkan ke polisi lalu dilakukan serangkaian penyelidikan.
Penggrebekan petugas membuahkan hasil. Dari tempat tinggal kedua tersangka di belakang rumah toko itu ditemukan 1.066 gram sabu. Turut disita 3.202 butir psikotropika jenis pil happy five dan 3.951 pil ekstasi.
"Penggrebekan ini juga dibantu oleh personel Direktorat Intelkam Polda Riau," kata Pria, Jum'at siang, 17 Juni 2022.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis haram. Mereka memasok sabu, ekstasi hingga pil happy five ke berbagai pengedar di Pekanbaru.
Menurut Pria, toko pakaian kedua tersangka hanya sebagai kedok. Usaha itu dijadikan sebagai kedok untuk berjualan narkoba serta psikotropika agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dalam penyelidikan, toko pakaian itu sering tutup," kata Pria didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur Syafniati.
Kedua pasangan dalam ikatan pernikahan itu masih terbilang muda. Keduanya masih sama-sama berumur 21 tahun dan tergiur berjualan barang haram karena uangnya lebih banyak.
Selain itu, suami istri ini tidak berdiri sendiri menjalankan bisnis haram. Keduanya ternyata merupakan kaki tangan seorang pria berumur 27 tahun berinisial AA.
"Penyidik melakukan pengembangan, dilakukan penggrebekan di Jalan Melati, Kelurahan Delima, AA ditangkap di kontrakannya," sebut Pria.
Dari kontrakan AA ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lebih banyak lagi. Tak tanggung-tanggung, dari AA petugas menyita 45.163 butir pil ekstasi dan 4.525 gram atau 4,5 kilogram sabu.
"Sabu diduga berasal dari Malaysia, kalau ekstasi bisa jadi produksi dalam negeri," kata Pria.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Pria.
Khusus untuk tersangka suami istri, penyidik juga menjerat dengan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika. (syu)
Berita Terkait :
- Korban Binomo Ancam Demo Jika Indra Kenz Tak Segera Disidang0
- Hotman soal Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik: Hal Sepele0
- Akhirnya, Gerombolan Pemotor Brutal di Pekanbaru Ditangkap Polisi0
- Jaksa Tetapkan Indra Mukhlis Adnan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal0
- Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu0
_Black11.png)









