Berlangsung Meriah, Femfest 2021 Sukses Beri Akses Maksimal ke Masyarakat

Publisher Vol/Din Sekitar Kita
04 Des 2021, 17:06:18 WIB
Berlangsung Meriah, Femfest 2021 Sukses Beri Akses Maksimal ke Masyarakat

Penampilan Kai Mata pada penutupan Femfest 2021, Ahad, 28 November 2021. (FOTO: Ist)


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-Feminist Festival (Femfest) 2021 sukses diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) pada 26 sampai 28 November 2021. Berbagai agenda festival disambut meriah warga Indonesia. 

Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah peserta yang mendaftar pada festival ini. Pada tahun ini, jumlah pendaftar mencapai angka 2.530 orang.

Sesuai dengan temanya, Internet Feminis, Femfest 2021 berupaya memberikan ruang yang aman dan ramah untuk perempuan serta kelompok marginal lainnya. Dalam pelaksanaannya, event ini juga menyediakan juru bahasa isyarat (JBI) dan fitur closed caption. 

Selain itu, Femfest 2021 juga menyediakan penerjemah bahasa untuk setiap panel diskusi yang diisi oleh pembicara dari luar negeri. Seperti, perwakilan dari The Southeast Asian Feminist Action Movement (SEAFAM) dan penerbit feminis independen dari Filipina, Gantala Press.

“Esensi dari internet feminis adalah kita bisa membuka akses sebesar-besarnya terhadap siapapun untuk mendapatkan informasi. Kita mencoba sebisa mungkin memberikan akses kepada teman-teman. Di formulir registrasi kita tanyakan akses apa yang teman-teman butuhkan, apakah butuh penggantian (biaya) internet. Kita sediakan juga akses sign language, closed caption. Sebetulnya, ini sesuatu yang standarnya memang seperti ini," ungkap Program Director Jakarta Feminist Anindya Restuviani dalam pembukaan Femfest 2021, 26 November 2021.

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan sesuatu yang spesial. "Tapi, ini adalah yang seharusnya bisa dilakukan oleh semuanya untuk memastikan bahwa setiap orang punya akses terhadap informasi yang merupakan hak semua orang.”

Rangkaian Kegiatan

Femfest 2021 terdiri dari berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari peluncuran website dan chatbot Carilayanan, screening film, diskusi pleno, lima lokakarya dan delapan panel diskusi. Semuanya dibuat sesuai dengan isu dari tema yang sudah dipilih yaitu internet feminist. 

Pada tahun ini, Femfest melakukan screening film The Offensive Internet. Film yang disutradarai Yihwen Chen asal Malaysia. Ada juga film My Clouded Mind yang disutradarai oleh Annisa Adjam dari Indonesia. Film-film itu untuk memberikan gambaran tentang situasi kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia saat ini, serta upaya pembungkaman hak berpendapat oleh pemerintah yang saat ini terjadi di Malaysia.

Festival juga mengadakan panel diskusi bertajuk Film dalam Perspektif Feminisme yang dipandu oleh aktris Hannah Al-Rashid. Dalam diskusi ini, disebutkan bahwa hanya 12,2 persen film yang disutradarai oleh perempuan. 

Kurangnya keterlibatan perempuan dalam dunia perfilman turut berkontribusi pada minimnya inklusivitas dan representasi perempuan di dunia film. Akibatnya, objektifikasi terhadap perempuan terus terjadi di perfilman. 

Diskusi ini juga membahas pentingnya memiliki lebih banyak film yang berperspektif feminisme. Sebagaimana dijelaskan aktris sekaligus musisi peraih Piala Citra, Mian Tiara. Ia menyebutkan, film feminisme adalah film yang berbicara lewat perspektif perempuan dan hadir tanpa objektifikasi.

Selain itu, ada pula panel diskusi Membuat Internet Ramah Disabilitas yang menghadirkan pegiat disabilitas Ilma Rivai dan Ni Putu Candra Dewi dari Bumi Setara. Diskusi ini membahas mengenai betapa sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan akses internet. Mengingat, sekarang sudah zamannya serba menggunakan internet. 

Padahal, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses internet, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khususnya, pasal 5 ayat 1 tentang Aksesibilitas. 

Ni Putu Candra Dewi juga menegaskan bahwa selain akses internet, ruang digital juga harus memenuhi prinsip aksesibilitas dari Web Accessibility Initiatives (WAI), agar ruang tersebut dapat diakses oleh semua orang. Sebagai contoh, laman web seharusnya menyediakan alternatif teks bagi konten non-teks agar setiap pengguna dapat memahami informasi dari tampilan di laman web tersebut.

KBGO

Diskusi lainnya yang ada di festival tahun ini adalah diskusi tentang bagaimana jika seseorang menyaksikan orang lain menjadi korban KBGO. Hal tersebut dibahas dalam diskusi Bystander di Dunia Digital yang menghadirkan fasilitator dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Monica Devina sebagai pembicara.

Sebagaimana diketahui, kasus KBGO di Indonesia sangatlah tinggi. Terlihat dari catatan Komisi Nasional Perempuan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat 940 kasus KBGO. Bentuknya bermacam-macam, seperti doxing (penyebaran informasi pribadi), penyebaran konten tanpa persetujuan dan lain sebagainya. Menanggapi hal tersebut, diskusi Bystander di Dunia Digital menjelaskan mengenai metode intervensi saksi dengan 5D.

“Metode Intervensi Saksi 5D ini sebelumnya digunakan untuk kasus kekerasan luar jaringan (luring). Tapi, untuk KBGO kita bisa mengadaptasinya. D yang pertama adalah Ditegur. Kita menegur pelaku secara langsung. Kemudian, Dialihkan. Salah satu contohnya di medsos adalah membajak keyword atau hashtag untuk menimbun konten KBGO," ungkap Monica. 

"D selanjutnya Ditenangkan. Artinya, kita mengecek keadaan korban. Tawarkan apa yang bisa kita bantu. Bisa saja kita menawarkan menggunakan carilayanan.com. Kemudian, Dokumentasikan. Bisa dengan tangkapan layar (screen shot) atau direkam KBGO yang terjadi sebagai bukti. Selanjutnya, Dilaporkan. Ini bisa menggunakan fitur report atau bisa laporkan ke awaskbgo SAFEnet,” katanya menerangkan dengan detil. 

Festival juga turut membahas mengenai isu KBGO yang terjadi di Indonesia dalam panel diskusi 'Sudah Adakah Kebijakan KBGO?'. Selama pandemi Covid-19, terjadi berbagai pembatasan aktivitas sosial dan peralihan ke ranah online. Selama itu juga, tingkat KBGO semakin marak terjadi. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur secara spesifik terkait KBGO. 

Direktur LBH APIK Semarang Ayu Hermawati Sasongko menjelaskan bahwa biasanya korban KBGO menggunakan UU ITE dalam kasusnya. Tapi, ini menjadi dilema sebab dalam kasus penyebaran konten intim ada kemungkinan korban juga akan dijadikan pelaku atas pembuatan konten pornografi. 

Biasanya, pihak Kepolisian menyarankan korban untuk tidak melapor, karena korban berpotensi terjerat UU Pornografi. Karenanya, sangat minim korban KBGO yang menempuh jalur litigasi. Dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) yang saat ini masih dibahas oleh Baleg DPR RI, pun belum ada pasal yang mengatur tentang KBGO.

Feminist Festival 2021 resmi ditutup pada 28 November 2021. Penutupan Feminist Festival 2021 dimeriahkan dengan penampilan dari Tashoora, Yacko, Truedy, dan Kai Mata. "Dengan berakhirnya rangkaian acara, kami berharap akan semakin banyak orang yang memahami dan turut berkontribusi dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya serta menjadikan informasi di internet bisa diakses oleh siapapun, termasuk teman-teman disabilitas. Karena, semua orang berhak merasa aman di manapun dan kapanpun," demikian Anindya. (rls)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment