- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Jaksa Tahan Kades Penilap Dana Desa Untuk Trading Forex

Jaksa saat menahan Kades di Kelayang karena melakukan korupsi terhadap dana desa. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com -Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menahan Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim berinisial A. Tersangka melakukan korupsi dengan menilap dana desa senilai Rp471 juta.
Dana itu seharusnya dipergunakan untuk infrastruktur desa. Namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dengan bermain Trading Forex.
Kepala Kejari Indragiri Hulu Furqon melalui Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH menjelaskan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selama 20 hari akan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat.
"Audit kerugian negara sudah ada, audit dilakukan oleh Inspektorat," jelas Eliksander, Rabu siang, 20 Juli 2022.
Eliksander menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020 dan 2021. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan fisik seperti pengerasan jalan dan gedung.
Selanjutnya pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa Pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton, semenisasi jalan lingkungan hingga saluran air.
"Semua kegiatan fisik itu dicairkan uangnya tapi fisiknya tidak ada ada alias fiktif," kata Eliksander.
Untuk mencairkan uang itu, tersangka memerintahkan bawahannya. Setelah cair, uang diambil alih tanpa dibuatkan kwitansi dan pertanggungjawaban penggunaan.
Guna menghindari masalah, tersangka meminta bawahan lainnya membeli nota kosong kemudian nota tersebut diisi sesuai dengan jumlah uang pada rencana kegiatan.
"RAB, gambar dan sketsanya ada tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain Trading Forex," terang Eliksander.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat mengembalikan uang ke negara. Namun dari total kerugian itu, baru Rp100 juta yang disetorkan ke negara oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait :
- RZ Berkumpul Akhirnya Bebas0
- Ikuti Pelatihan Pra Pensiun Karyawan RAPP Sambut Pensiun Dengan Mantap0
- KAMMI Riau Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Siak 2011-20190
- Alhamdulillah Angka Kemiskinan Riau Menurun Dan Ekspor Meningkat0
- Dua alat berat di tangkap KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan0
_Black11.png)









